Kode Etik Periklanan Indonesia, Isi dan Pentingnya Bagi Pengiklan-Konsumen

Kode Etik Periklanan Indonesia

KITEPROMOIN.COM – Kode Etik Periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang disusun oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) pada tahun 2006. Berikut isi Kode Etik Periklanan Indonesia, serta pentingnya kode etik tersebut bagi pengiklan dan konsumen.

EPI berisi panduan etika yang harus diikuti oleh praktisi periklanan di Indonesia dalam menciptakan iklan yang beretika, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum serta peraturan yang berlaku. EPI juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik periklanan yang menyesatkan, tidak jujur, atau merugikan.

Kode Etik Periklanan Indonesia

Berikut ringkaasan dari isi dari Etika Pariwara Indonesia (EPI):

1. Menghormati Hak Privasi dan Kehormatan Individu dan Kelompok

Dalam pembuatan iklan, praktisi periklanan harus menghormati hak privasi dan kehormatan individu dan kelompok, seperti hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan hak atas identitas pribadi. Praktisi periklanan juga tidak boleh menggunakan citra, suara, atau nama individu atau kelompok tanpa izin mereka.

2. Tidak Menyesatkan atau Menipu Konsumen

Iklan harus jujur dan tidak menyesatkan atau menipu konsumen. Praktisi periklanan harus memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang produk atau layanan yang diiklankan dan tidak membuat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga..  Sejarah Sirup Marjan, Sirup Pertama di Indonesia yang Diluncurkan 1975

3. Tidak Menyinggung atau Merendahkan Kelompok Tertentu

Praktisi periklanan harus menghindari penggunaan istilah atau citra yang menyinggung atau merendahkan kelompok tertentu, seperti agama, ras, atau gender.

4. Menghormati Nilai Moral dan Etika Masyarakat

Praktisi periklanan harus menghormati nilai moral dan etika masyarakat Indonesia dan tidak boleh membuat iklan yang melanggar norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

5. Tidak Menggunakan Unsur Pornografi atau Kkekerasan

Praktisi periklanan tidak boleh menggunakan unsur pornografi atau kekerasan dalam iklan. Praktisi periklanan juga tidak boleh membuat iklan yang mengandung konten yang tidak pantas atau merugikan moral masyarakat.

6. Tidak Menyalahgunakan Kepercayaan Konsumen

Praktisi periklanan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan konsumen untuk tujuan bisnis. Praktisi periklanan harus memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang produk atau layanan yang diiklankan.

7. Tidak Melakukan Persaingan Tak Sehat

Praktisi periklanan harus melakukan persaingan yang sehat dan tidak menggunakan metode yang tidak fair dalam persaingan, seperti mencemarkan nama baik pesaing atau menyebar kabar bohong tentang pesaing.

Baca juga..  Strategi Promosi Salad Buah yang Bisa Buat Pemasarannya Laris Manis

Kesimpulannya, Etika Pariwara Indonesia (EPI) memberikan panduan bagi praktisi periklanan di Indonesia untuk membuat iklan yang beretika dan bertanggung jawab. EPI juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik periklanan yang menyesatkan atau tidak bertanggung jawab.

Pentingnya Kode Etik Periklanan Bagi Pengiklan dan Konsumen

Sebagai praktisi periklanan, penting untuk memahami dan mengikuti etika periklanan yang ditetapkan oleh EPI untuk memastikan bahwa iklan yang dibuat tidak melanggar etika periklanan dan memberikan manfaat bagi konsumen.

Selain itu, bagi konsumen, EPI juga memberikan perlindungan dan kepastian terkait kualitas, keamanan, dan kebenaran informasi dalam iklan yang mereka lihat. Konsumen juga dapat melaporkan iklan yang dinilai melanggar etika periklanan kepada Dewan Persaingan Usaha (DPU) dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI) untuk ditindaklanjuti.

Dalam mengikuti EPI, praktisi periklanan harus mengikuti aturan-aturan dan panduan yang tercantum dalam etika periklanan tersebut. Mereka harus menempatkan integritas dan kredibilitas sebagai prioritas dalam membuat iklan, serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari iklan yang dibuat.

Baca juga..  10 Contoh Iklan yang Menarik: Iklan Minuman, Gadget, hingga Tekno

Praktisi periklanan juga harus memperhatikan segmen konsumen yang dituju dan menghindari membuat iklan yang menyinggung atau merendahkan kelompok tertentu. Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan kesesuaian dan kecocokan iklan dengan norma dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini, EPI memberikan kesempatan bagi praktisi periklanan untuk memperbaiki dan memperbaharui tata cara membuat iklan yang dapat memberikan manfaat bagi konsumen dan masyarakat luas. Selain itu, EPI juga dapat menjadi pedoman bagi praktisi periklanan untuk menghasilkan iklan yang lebih bermakna dan tidak merugikan konsumen dan masyarakat.

Dengan mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI), praktisi periklanan dapat membantu menjaga integritas dan kredibilitas industri periklanan di Indonesia dan melindungi konsumen dari praktik periklanan yang tidak beretika atau merugikan.

Download Kode Etik Periklanan di bawah ini!

DOWNLOAD ETIKA PARIWARA INDONESIA AMANDEMEN 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *