Lengkap, Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023!

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

KITEPROMOIN.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023. Berikut syarat daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023!

Program tersebut dibuka untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Sesuai dengan aaturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

Untuk mendukung target tersebut, Kemenag melalui BPJPH kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham usai kampanye Wajib Sertifikasi Halal di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga..  Tempat Makan Serba 10 Ribu di Pontianak: Kedai Rasa 88, Rasanya Juara!

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Poduk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. emiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga..  Rincian dan Total Biaya Haji 2023 yang Ditanggung per Jemaah
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Persyaratan Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023. (Dok. Kemenag)

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Setelah itu, melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. Jika suha, barulah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Cara lengkapnya dapat diakses melalui tautan artikel berikut:

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *