KITEPROMOIN.COM – Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Berikut harga beras terbaru 2023 yang naik harganya!
HPP GKP naik menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram. H
Kabar tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, pada Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Harga Gabah dan Beras Terbaru
Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Sedangkan, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras.
Kebijakan HPP, katanya, untuk melindungi harga di petani. Kemudian, HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.
Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.
Harga Beras Terbaru 2023 Berdasarkan HET
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan HET beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Melansir laman Setkab RI, berikut harga beras terbaru 2023 sesuai rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” tutupnya.