Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk 1 Juta Kuota

Sertifikasi Halal Gratis 2023

KITEPROMOIN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023. Program ini tersedia untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

Untuk mendukung target tersebut, Kemenag melalui BPJPH kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, meminta masyarakat agar memanfaatkan program tersebut.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” tuturnya usai kampanye Wajib Sertifikasi Halal di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga..  18 Cara Mendapatkan Uang dari TikTok, Lengkap dan Mudah untuk Pemula!

Aqil menambahkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.

“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” ujar Aqil.

Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH.

“Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” jelas Aqil.

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis dapat dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Baca juga..  Tips Promosi Album Musik Karya Sendiri

Setelah itu, melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. Jika suha, barulah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha adalah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, syarat pertama yang harus dipenuhi yakni produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Syarat daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dapat diakses melalui tautan berikut ini:

Lengkap, Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *